Selasa, 08 Mei 2012

Aksi Populis Dahlan dan Kebijakan Privatisasi Listrik


mizan.com

Aksi populis Dahlan Iskan telah menarik perhatian banyak orang hingga banyak
yang langsung berkomentar: ”Inilah capres kita tahun 2014 nanti.” Bagaimana tidak, di saat para pejabat lain berpenampilan jet set dan mriyayeni, Menteri BUMN ini kemana-mana sering hanya  naik kereta dan pesawat kelas ekonomi. Kalau berkunjung ke daerah, dia tak malu-malu menginap di rumah petani yang reot dan tidur di atas tikar. Ia tak segan-segan naik ojek ke Istana Kepresidenan untuk menghadiri Rapat Kabinet


Namun ada pertanyaan besar tentang  tokoh kita ini yang mungkin bisa saja mengganjal langkahnya untuk menuju kursi RI 1.  Ketika  ia menjabat sebagai Dirut PT. PLN, pemerintah berhasil meloloskan UU No. 30/2009 tentang  kelistrikan yang berbau liberalisasi dan privatisasi pesanan  IMF dan Bank Dunia. UU ini sebenarnya sudah digugat Serikat Pekerja PT. PLN ke Mahkamah Konstitusi tapi ditolak . Ini jelas aneh. Sebab UU ini sebenarnya versi yang telah dihaluskan dari UU No, 20 tahun 2002 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri. Kedua versi UU kelistrikan itu sama-sama menganut sistem unbundling dan privatisasi PLN


Dengan UU No. 30/2009 perusahaan asing dan swasta nasional bisa leluasa masuk ke bisnis listrik mulai dari pembangkitannya, transmisi, sampai distribusi dan pada penjualan ritel. Walaupun tarif tetap ditentukan oleh pemerintah pusat dengan persetujuan DPR RI atau Pemda setempat dengan persetujuan DPRD setempat, namun siapa jamin harga TDL tidak melambung

Kalau perusahaan negara tetap mengendalikan listrik, maka diharapkan harga listrik akan aman, Namun harga tak dapat dijamin tetap murah kalau bisnis listrik jatuh ke tangan asing dan konglomerat lokal. Bagi mereka  bisnis untung 1000% pun masih kurang kalau di tempat lain ada yang mengambil untung 2000%. Dengan mental pejabat dan anggota DPR/DPRD yang koruptif, bisa saja sewaktu-waktu  terjadi konspirasi menaikan tarif listrik dengan imbalan uang untuk pejabat dan anggota DPR.

Yang jelas tarif TDL untuk  listrik berdaya 1300 ke atas langsung naik begitu Dahlan Iskan menjabat sebagai Dirut PT. PLN. Konon ada ketentuan yang menyatakan harga TDL masih akan naik secara bertahap,  tapi batal karena banyaknya aksi demo menentang kenaikan harga BBM. Celakanya ternyata Dahlan Iskan punya  perusahaan pembangkit listrik, PT Cahaya Fajar Kaltim di Kalimantan Timur dan PT Prima Electric Power di Surabaya. Tentu ini rawan terjadinya konflik kepentingan.

Ada kekhawatiran  bahwa  privatisasi listrik akan mengulang pengalaman pahit Filipina. Sebagaimana dipaparkan anggota  Dewan Pembina Serikat Pekerja PT PLN Ahmad Daryoko, akibat privatisasi dan liberalisasi listrik, asset perusahaan listrik di negara berbahasa Tagalog itu jatuh ke tangan asing.

Adri, Ketua Serikat Pekerja PLN DPC Padang, menambahkan, liberalisasi listrik di Filipina, menghasilkan tarif yang  mengerikan. Saat ini harga listrik per Kwh di Filipina mencapai Rp 4.800/KWH  atau ditengarai sebagai tertinggi di dunia. .Sementara di Indonesia listrik masih  dihargai per Kwh sekitar Rp 800. "Meksiko, Argentina, dan Kamerun juga pernah mencoba namun sebelum terpuruk dengan mengerikan mereka sudah membatalkannya," ujar Adri.

Dalam konteks ini gaya populis Dahlan Iskan terasa sangat aneh. D sisi satu ia tampak bersikap empati dan berusaha menolong masyarakat bawah. Tapi di sisi lain ia memberikan peluang perusahaan asing dan konglomerat lokal memangsa bangsanya sendiri lewat kebijakan privatisasi dan liberalisasi listrik.

Ini berbeda dengan trend di Amerika Latin. Para pemimpin negara-negara ini membuat program-program yang pro kepentingan bangsanya sendiri sekaligus menolak privatissi dan liberalisasi dengan melakukan nasionalisasi pada beberapa kekayaan bangsa yang bersifat vital.

Lalu dengan terjadinya privatisasi dan liberalisasi listrik apa artinya pasal 33 UUD 1945, ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”, dan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.


Tidak ada komentar:

Recent Post

Artikel Paling Banyak Dibaca Sepanjang Waktu