Kamis, 30 Desember 2010

Hammurabi, Sang Pencipta Hukum


Hammurabi adalah penguasa yang menciptakan kebesaran Babylonia kuno, metropolis pertama di dunia. Banyak peninggalan pemerintahan Hammurabi (1795-1750 BC) yang telah dilestarikan, dan saat ini kita dapat mempelajari raja yang luar biasa ini sebagai pembuat hukum tertulis yang terkenal dengan sebutan Kode Hammurabi. Meski untuk zaman sekarang Kode Hammurabi terasa bengis dan hanya menuruti rasa dendam saja tapi tujuan hukum ini sebenarnya untuk melindungi segenap warga Babylonia dari perbuatan kriminal.


Yang membuat kita terperangah Hukum Hammurabi begitu rinci sehingga seolah-olah ingin menjangkau semua segi kehidupan masyarakat. Tampaknya Hammurabi tak ingin tanggung-tanggung. Dia ingin semuanya bisa diatur dalam sebuah sistem hukum yang komplet sehingga tak satupun segi kehidupan masyarakat yang lolos dari pengaturan.


Hammurabi juga sadar bahwa hukum harus diketahui dan disadari seluruh anggota masyarakat. Hanya dengan begitu, warga bisa menghindari perbuatan yang bisa dijerat sanksi hukum. Untuk itu dia telah mengumumkan secara luas kepada rakyatnya seluruh bangunan hukum, yang disusun berdasarkan pengelompokan yang teratur, sehingga semua orang bisa membaca dan mengetahui apa yang dituntut oleh hukum yang dibuatnya.

Kode itu dipahat pada monumen batu hitam, setinggi 8 kaki. Jelas ini dirancang supaya dapat dijangkau pandangan publik.
Batu yang terkenal ini ditemukan pada tahun 1901, bukan di Babylonia, tapi di sebuah kota pegunungan Persia, yang diduga dibawa oleh para penakluk. Kalimat-kalimat hukum yang terpahat di monumen itu dimulai dan diakhiri dengan pujian pada Tuhan. Bahkan sebuah kode hukum digunakan sebagai bahan untuk berdoa walaupun doa itu terutama berisi celaan terhadap siapapun yang melanggar dan menghancurkan hukum.

Kode itu kemudian mengatur garis-garis yang tegas dan definitif terhadap organisasi masyarakat. Hakim yang membuat kesalahan dalam suatu kasus hukum bisa dicopot dari jabatannya untuk selamanya, dan didenda dalam jumlah yang besar. Saksi yang memberikan keterangan palsu dihukum mati.


Memang semua kejahatan yang dianggap berat dapat dijatuhi hukuman mati. Bahkan apabila seorang membangun rumah dengan buruk dan roboh dan membunuh pemiliknya pembangun rumah itu akan dibunuh. Apabila putra pemilik terbunuh, maka putra pembangun rumah juga harus dibunuh.


Kita dapat melihat dimana bangsa Ibrani mempelajari hukum mereka ‘sebuah mata untuk sebuah mata’. Hukuman yang bersifat balas dendam yang mengerikan ini tanpa ada kata maaf dan penjelasan, tapi hanya berdasarkan fakta dengan satu perkecualian yang mencolok. Seseorang tertuduh diizinkan untuk melemparkan dirinya sendiri ke sungai, Euphrates. Di sini tampaknya seni berenang tidak dikenal. Apabila dia selamat hingga ke tepian, ia dinyatakan tak bersalah. Apabila ia tenggelam ia dianggap bersalah.

Jadi kita belajar bahwa nasib di pengadilan para dewa yang berkuasa sudah tegas. Walaupun kita orang jaman sekarang mungkin melihat hukum tersebut bersifat kekanak-kanakan, yang diciptakan oleh pikiran manusia.


Sebetulnya Kode Hammurabi bukanlah benar-benar yang paling awal. Kumpulan hukum yang telah ada lebih dulu telah hilang tapi kita menemukan beberapa jejaknya, dan kode hukum Hammurabi sendiri jelas-jelas menyatakan eksistensi mereka. Hammurabi telah mereorganisasi sistem legal yang telah lama diciptakan. (Charles F. Horne: The Code of Hammurabi: Introductio http://www.fordham.edu)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Makasih infonya, sangat bermanfaat (y)

Recent Post

Artikel Paling Banyak Dibaca Sepanjang Waktu